KopsyahBMI
HATI - HATI TERHADAP PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN KOPSYAH BMI. KAMI TIDAK MELAYANI PINJAMAN ATAU PEMBIAYAAN ONLINE. UNTUK LEBIH JELASNYA SILAHKAN DATANG LANGSUNG KE KANTOR LAYANAN KAMI ATAU TELP KE 021-29009467


Simpanan Pokok

Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan Pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota dan aqad yang digunakan WADI'AH.

Ketentuan Simpanan Pokok adalah sebagai berikut :

  1. Simpanan Pokok dibayarkan oleh anggota pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan sebagai anggota dan tidak dapat dikembalikan;
  2. Simpanan Pokok harus telah disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah;
  3. Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penetapan Simpanan Pokok diatur dalam Anggaran Dasar.

Nilai Simpanan Pokok ditentukan sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Penyetorannya dilakukan saat melakukan pendaftaran menjadi anggota.

Simpanan Wajib

Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota (Penjelasan Pasal 41 UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian) dan aqad yang digunakan WADI'AH.

Ketentuan Simpanan Wajib adalah sebagai berikut :

  1. Wajib dimiliki setiap anggota yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan boleh menyetor lebih besar dari ketentuan;
  2. Pembayaran Simpanan Wajib merupakan tanda bukti keanggotaan;
  3. Kepada setiap anggota diberikan bukti pembayaran atas Simpanan Wajib yang telah disetornya.
  4. Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.

Ketentuan khusus Simpanan Wajib untuk Anggota Rembug

Kekhususan anggota rembug dan tingginya tingkat persaingan di lapangan dengan model pembiayaan sejenis (modifikasi Grameen Bank), yang bahkan beberapa merupakan Perusahaan Modal Ventura yang tidak mewajibkan simpanan/tabungan, “memaksa” kita harus sedikit longgar terhadap perlakuan simpanan wajib. Hal ini ditempuh untuk meminimalisir tingkat drop out anggota dan kehilangan anggota potensial

Atas pertimbangan tersebut pengurus mengambil kebijakan : anggota dapat menarik Simpanan Wajib sebesar maksimal 50% saat pelunasan pinjaman/pembiayaan. Selanjutnya berlaku ketentuan yang telah ditetapkan yaitu menyetor Simpanan Wajib setiap minggu/bulan berdasarkan nilai pinjaman/pembiayaan yang diterima.


Simpanan Sukarela

Dalam upaya membudayakan Simpanan Sukarela bagi anggota, ditetapkan sebuah program yang diberi nama GEMA SERI(Gerakan Menyimpan Seribu Sehari). Maka diharapkan semua anggota mempraktekannya sebagai upaya kemandirian anggota dan koperasi

Ketentuan pada simpanan sukarela adalah sebagai berikut :

  1. Buku Gratis dan bisa diambil pada rembug pusat dan setiap hari kerja;
  2. Simpanan pertama minimal Rp5.000,-, berikutnya minimal Rp500,- ;
  3. Setiap anggota wajib memiliki saldo simpanan sukarela sebesar 2X nilai angsuran pembiayaan terakhir (disetorkan pada saat pencairan);
  4. Nilai bagi hasil sebagai jasa wadiah (setara 8% pertahun).
  5. Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
  6. Akad yang digunakan adalah mudharabah.

Manfaat simpanan sukarelabagi Anggota :

  • Membayar angsuran bilamana sedang tidak memiliki uang;
  • Kebutuhan jangka panjang (keperluan lebaran, bersalin, dll);
  • Keperluan mendadak (anak sakit, menjenguk saudara, dll).

Simpanan Berjangka ( Deposito Mudharabah )

Simpanan Berjangka adalah simpanan anggota koperasi yang lama penyimpanannya memiliki jangka waktu tertentu dengan pola bagi hasil. Minimal Simpanan sebesar Rp5.000.000,- dengan waktu penyimpanan minimal enam bulan.

Ketentuan pada simpanan berjangka adalah sebagai berikut :

  1. Sudah menjadi anggota koperasi (pelunasan simpanan pokok);
  2. Membayar simpanan wajib secara rutin sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. Akad yang digunakan adalah Simpanan mudharabah (suatu aqad penyerahan modal dari pemilik modal (shahibul maal) yakni pemilik modal tidak terlibat dalam manajemen usaha dengan keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati bersama (bagi hasil setara 10,5% pertahun).
  4. Simpanan Berjangka yang dicairkan oleh anggota sebelum jatuh tempo sebagaimana yang diperjanjikan, maka koperasi akan mengenakan penalti 10% dari jumlah Simpanan.
  5. Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.

Simpanan Umroh

Diperuntukkan bagi anggota yang ingin melaksanakan umroh. Dengan ketentuan lamanya penyimpanan sampai batas waktu pemberangkatan, sesuai nominal paket yang diambil dengan akad mudharabah (bagi hasil setara 10% pertahun dan tidak boleh diambil selama saldo belum mencukupi).

Simpanan ini Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.

Simpanan Haji

Diperuntukkan bagi anggota yang ingin melaksanakan haji, dengan ketentuan lamanya penyimpanan sampai batas waktu pemberangkatan, sesuai nominal paket yang diambil dengan akad mudharabah (bagi hasil setara 10% pertahun dan tidak boleh diambil selama saldo belum mencukupi).

Simpanan ini Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.

Simpanan Air & Sanitasi

Diperuntukkan bagi anggota yang ingin memiliki fasilitas Sanitasi dan Air tanpa melalui tahapan pembiayaan dan atau untuk perbaikan atau peningkatan kualitas dengan akad mudharabah (bagi hasil setara 10% pertahun). Ketentuan lamanya penyimpanan sampai jumlah mencukupi untuk membangun sanitasi & air dan atau dengan saldo minimal 20% dari kebutuhan serta berlaku untuk masa keanggotaan < 1 tahun.

Simpanan ini Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.

Simpanan Qurban

Diperuntukkan bagi anggota yang ingin melaksanakan ibadah qurban dengan akad mudharabah (bagi hasil setara 10% pertahun). Dengan ketentuan lamanya penyimpanan sampai jumlah mencukupi untuk melaksanakan ibadah qurban dan tidak boleh diambil selama saldo belum mencukupi.

Simpanan ini Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.

Simpanan Pendidikan

Diperuntukkan bagi anggota yang ingin memberikan pendidikan terbaik kepada anaknya, minimal wajib belajar 12 tahun dan Akad yang digunakan adalah mudharabah. Mekanisme simpanan bersifat tetap sesuai jenjang pendidikan yang diambil.

Simpanan ini Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.

Simpanan Hari Tua

Simpanan Hari Tua (siharta) adalah fasilitas simpanan berencana anggota untuk persiapan masa tua yang sejahtera. Akad mudharabah dengan proyeksiBagi Hasil Simpanan setara 10% pertahun.

Simpanan ini Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.

Simpanan Tamasya

Sitasya atau Simpanan Tamasya adalah fasilitas simpanan untuk anggota sebagai solusi kebutuhan dana tamasya. Akad mudharabah dengan proyeksi Bagi Hasil Simpanan setara 10% pertahun.

Simpanan ini Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.


Manfaat pada simpanan tamasya adalah sebagai berikut :

  1. Anggota penyimpan dapat mempersiapkan dana untuk keperluan tamasya baik perorangan maupun keluarga
  2. Hasil pengembangan dana lebih optimal
  3. Nyaman, karena setoran simpanan fleksibel
  4. Jumlah simpanan rutin dapat ditentukan di awal dan diubah setiap saat
  5. Koperasi bekerjasama dengan perusahaan travel terpercaya demi kenyamanan wisata anggota dan keluarga

Opsi Wisata adalah sebagai berikut :

  1. Wisata Umum
  2. Wisata Pendidikan
  3. Wisata Religi(Ziarah)