KopsyahBMI
HATI - HATI TERHADAP PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN KOPSYAH BMI. KAMI TIDAK MELAYANI PINJAMAN ATAU PEMBIAYAAN ONLINE. UNTUK LEBIH JELASNYA SILAHKAN DATANG LANGSUNG KE KANTOR LAYANAN KAMI ATAU TELP KE 021-29009467


Anggota Rembug Adalah anggota yang yang berasal dari masyarakat dan tergabung dalam Rembug Pusat.

Pembiayaan produktif diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin mengembangkan dan memulai usaha baru sebagai upaya penambahan modal kerja. Pelunasan pembiayaan dicicil secara mingguan pada kegiatan rembug pusat.

1. Skim Mikro Mitra Usaha (MMU)

Diperuntukkan bagi anggota dengan usaha berbasis harian. Dengan ketentuan pokok dan bagi hasil pembiayaan diangsur 100% secara mingguan sesuai aqad pembiayaan. Nilai maksimal pembiayaan sebesar Rp20.000.000,- dan aqad yang digunakan Ijarah / Murabahah .

2. Skim Mikro Mitra Mandiri (M3)

Diperuntukkan bagi anggota dengan skala usaha yang lebih besar dan nilai pembiayaan di atas Rp20.000.000,-, dengan ketentuan keanggotan minimal 3 tahun dan telah melampaui tahapan pembiayaan dalam kegiatan rembug pusat dan pembayaran angsuran secara bulanan. Nilai maksimal pembiayaan sebesar Rp100.000.000,- dan aqad yang digunakan Ijarah / Murabahah.

Penyaluran dilakukan setelah memenuhi persyaratan berikut :

  1. Membuat proposal pengajuan pembiayaan meliputi : Surat pengajuan pembiayaan; Profile, sejarah, prospek, persaingan, kendala, susunan pengelola dan jumlah karyawan;
  2. Surat pernyataan kesanggupan membayar angsuran (ditandatangani suami-istri);
  3. Surat pernyataan bersedia membuat pembukuan usaha (terlebih dahulu mendapat pelatihan dari Kopsyah BMI);
  4. Memiliki simpanan wajib minimal 40% dari nilai persetujuan pembiayaan;
  5. Taat dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.

3. Skim Mikro Mitra Ternak (MMT)

Diperuntukkan bagi anggota yang ingin menjalankan usaha ternak kambing/domba dan atau sapi. Dengan ketentuan lama keanggotaan minimal 1 (satu) tahun dan pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan. Nilai maksimal pembiayaan sebesar Rp20.000.000,- dan aqad yang digunakan Musyarakah.


Pembiayaan ini dikategorikan sebagai reward (penghargaan) atas prestasi anggota selama menjadi Anggota Rembug. Kriteria yang digunakan adalah; lama menjadi Anggota Rembug, nilai simpanan dan kualitas angsuran yang sudah dijalankan. Pelunasan pembiayaan dicicil secara mingguan dengan menggabungkan bersama angsuran pembiayaan produktif pada kegiatan rembug pusat.

1. Skim Mikro Tata Griya (MTG)

Diperuntukkan bagi anggota yang ingin memperbaiki rumah dan nilai pembiayaan maksimal Rp40.000.000,-, dengan ketentuan keanggotaan minimal 2 tahun dan aqad yang digunakan Istishna’.

2. Skim Mikro Tata Cendikia (MTC)

Diperuntukkan bagi anggota yang ingin anak-anaknya mengikuti wajib belajar 12 tahun dan nilai pembiayaan maksimal sebesar Rp10.000.000,-, dengan ketentuan keanggotan minimal 2 tahun dan aqad yang digunakan Ijarah (ujrah/upah).

3. Skim Mikro Tata Sanitasi (MTS)

Diperuntukkan bagi anggota yang ingin memiliki fasilitas sanitasi sehat dengan nilai pembiayaan maksimal sebesar Rp15.000.000,-, untuk anggota baru dapat langsung mengajukan pembiayaan dengan terlebih dahulu dilakukan Appraisal dan Uji Kelayakan untuk mengukur kemampuan membayar angsuran dan aqad yang digunakan Istishna'.

4. Skim Mikro Tata Air (MTA)

Diperuntukkan bagi anggota yang ingin memiliki fasilitas air bersih dengan nilai pembiayaan maksimal sebesarRp15.000.000,- untuk anggota baru dapat langsung mengajukan pembiayaan dengan terlebih dahulu dilakukan Appraisal dan Uji Kelayakan untuk mengukur kemampuan membayar angsuran dan aqad yang digunakan Istishna'.

5. Skim Pembiayaan Umroh

Diperuntukkan bagi anggota yang ingin melaksanakan ibadah umroh dan nilai pembiayaan maksimal sebesar Rp20.000.000,-, dengan ketentuan keanggotan minimal 3 tahun dan aqad yang digunakan Wakalah Bil Ujroh dan memiliki uang muka sebesar Rp10.000.000,-.

6.Skim Pembiayaan Rumah Tanpa DP

Besaran Pembiayaan Maksimal Rp85.000.000,-, dengan ketentuan keanggotan minimal 2 tahun, memiliki usaha yang layak, belum memiliki rumah yang layak huni, memiliki sebidang tanah minimal seluas 50m2 bersertifikat, tidak pernah mengalami keterlambatan angsuran, dan aqad yang digunakan Istishna'.

Anggota umum terdiri dari 2 (dua) kategori :

  1. Anggota umum yang berasal dari masyarakat dan tidak tergabung dalam rembug pusat;
  2. Anggota umum yang berasal dari mutasi anggota rembug.

Pembiayaan Anggota Umum yang digulirkan saat ini yaitu pembiayaan produktif. Pembiayaan produktif diperuntukkan bagi anggota yang ingin mengembangkan dan memulai usaha baru sebagai upaya penambahan modal kerja. Pelunasan pembiayaan dicicil secara bulanan, dimana anggota Umum datang langsung ke Kantor Cabang Pembantu, Kantor Cabang atau Kantor Pusat.

Skim pembiayaan produktif untuk anggota umum disebut Skim Mikro Mitra Mandiri (M3). Diperuntukkan untuk usaha produktif, dengan ketentuan pokok dan Margin pembiayaan diangsur 100% secara bulanan sesuai aqad pembiayaan.